Correct Article 20
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Dewan Pengurus Pusat
(1) Dewan Pengurus Pusat adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin, mewakili organisasi ke luar dan ke dalam.
(2) Dewan Pengurus Pusat bertugas melaksanakan fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan munas dan Rapimnas bertanggung jawab kepada Munas.
(3) Dewan Pengurus Pusat terdiri atas seorang Ketua Umum, beberapa Ketua Kadin INDONESIA dan Ketua-Ketua Kompartemen, yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan, dipilih dan diangkat oleh Munas melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9), kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (11) huruf b.
(4) Dewan Pengurus Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Pusat masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Luar Biasa Tingkat Pusat, Koperasi Tingkat Pusat dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Pusat anggota Kadin yang tidak ada Organisasi Perusahaannya, serta Pengusaha Daerah Propinsi.
(5) Kompartemen merupakan pusat koordinasi kebijaksanaan dari kegiatan-kegiatan industri, perdagangan dan jasa dari Dewan Pengurus Pusat. Sesuai dengan kebutuhan, Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Departemen-Departemen yang merupakan bagian dari Kompartemen.
(6) Dewan Pengurus Lengkap Pusat merupakan kelengkapan perangkat organisasi Tingkat Pusat yang terdiri dari Dewan Pengurus Pusat ditambah Ketua-Ketua Departemen yang diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat.
(7) Dewan Pengurus Pusat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) berwewenang:
a. menyusun program kerja dan kebijaksanaan pelaksanaannya;
b. membentuk badan-badan aparat organisasi, seperti komite-komite luar negeri (bilateral, multilateral), komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan;
c. membentuk panitia-panitia khusus yang bersifat ad-hoc dan mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha;
d. MENETAPKAN sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Penasehat dan atau Dewan Pertimbangan dan atau Dewan Pengurus Pusat yang melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan organisasi lainnya;
e. MENETAPKAN sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan
organisasi lainnya.
Pembentukan badan-badan aparat organisasi sebagaimana dimaksud huruf b dan c, diatur tersendiri dalam keputusan Dewan Pengurus Pusat, dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Pusat.
(8) Dewan Pengurus Pusat mengesahkan dan mengukuhkan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Daerah Propinsi hasil Musyawarah Daerah Propinsi.
(9) Dewan Pengurus Pusat dapat mengangkat Anggota Kehormatan Pusat, yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Dewan Pengurus Pusat bekerja secara kolektif yang tata caranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus Pusat.
(11) Rapat Dewan Pengurus Pusat yang diagendakan untuk MENETAPKAN keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Dewan Pengurus dan keputusan dinyatakan sah dan mengikat anggotanya jika disepakati oleh suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(12) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat tersebut dalam ayat (11) ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(13) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (12) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah anggotanya, maka sidang pleno tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah.
(14) Dewan Pengurus Pusat mengadakan Rapat Pimpinan Nasional dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu.
(15) Rapat Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Lengkap Pusat:
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. Rapat Dewan Pengurus Lengkap Pusat diadakan menurut kebutuhan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, dan 1 (satu) diantaranya diadakan sebelum Rapat Pimpinan Nasional.
(16) Dewan Pengurus Pusat menerima saran-saran baik diminta ataupun tidak dari Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Pusat.
Your Correction
