Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Musyawarah Nasional Luar Biasa (1) Musyawarah Nasional Luar Biasa, disingkat Munaslub, adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal Munas yang reguler untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Pusat, dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Pusat, sehingga ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. (2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadinda Propinsi sesudah melalui tahap-tahap sebagai berikut: a. Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pengurus Pusat atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat (1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya. b. apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Dewan Pengurus Pusat, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi memberi peringatan tertulis kedua dengan memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya. c. apabila setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b, Dewan Pengurus Pusat tidak juga mengindahkannya, maka Dewan Pengurus Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Daerah Propinsi masing-masing terlebih dahulu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan Munaslub. (3) a. Setiap Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub dapat menarik kembali permintaannya jika yang bersangkutan berpendapat telah terjadi kesalahan dalam penilaian atas Dewan Pengurus Pusat. b. Dewan Pengurus Kadinda Propinsi yang menarik kembali permintaan diadakannya Munaslub sebagaimana dimaksud huruf a tidak dibenarkan mengulangi permintaan atau ikut meminta diadakannya Munaslub untuk alasan khusus yang sama. (4) Dewan-dewan Pengurus Daerah Propinsi yang meminta diadakannya Munaslub menjadi penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub. (5) Penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub mempersiapkan tata tertib yang juga memuat tata cara penyampaian pendapat dan penilaian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat yang dianggap telah menyimpang dan atau tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atas penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi dan atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Pusat sebagaimana mestinya. (6) Keputusan-Keputusan Munaslub mengikat organisasi dan anggota. (7) Peserta Munaslub terdiri atas: a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi; b. Dewan Penasehat Pusat; c. Dewan Pertimbangan Pusat; d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat; e. Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat. (8) Pada Munaslub tidak ada peninjau. (9) Hak peserta Munaslub: a. utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih; b. Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih; c. Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih; d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih; e. Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak memilih 2 (dua) orang anggota formatur dari unsur utusan Anggota Luar Biasa; serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (10) Kewajiban peserta Munaslub adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munaslub yang disiapkan oleh penyelenggara dan penanggung jawab Munaslub, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, setelah memperoleh persetujuan Munaslub. (11) Munaslub mempunyai wewenang: a. Menilai, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus Pusat. b. Jika pertanggungjawaban dan atau kinerja Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud huruf a ditolak atau tidak diterima, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat. c. Dalam hal terjadi seperti tersebut pada huruf v, maka Munaslub segera melaksanakan pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat yang baru dengan mengutamakan nama-nama yang tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan pada Munas sebelumnya, melalui sistem pemilihan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (9). (12) Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munaslub. (13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Munaslub ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam. (14) Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (13) kuorum belum juga tercapai, maka Munaslub dinyatakan batal dan permintaan untuk mengadakan Munaslub dinyatakan gugur.
Your Correction