Correct Article 15
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah Nasional, disingkat Munas, adalah perangkat organisasi Kadin INDONESIA dan merupakan lembaga kekuasaan tertinggi Kadin.
(2) a. Munas diselenggarakan 1 (Satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Dewan Pengurus Pusat dan pelaksanaannya paling cepat 2 (dua) bulan sebelum dan paling lambat 2 (dua) bulan sesudah masa jabatan kepengurusannya berakhir.
b. Dewan Pengurus Pusat memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan Munas selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaannya kepada seluruh peserta yang berhak hadir sebagai peserta.
(3) Munas dihadiri oleh peserta dan peninjau.
(4) Peserta Munas terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi.
b. Dewan Penasehat Pusat;
c. Dewan Pertimbangan Pusat;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat;
e. Utusan Anggota Luar Biasa yang masing-masing diwakili oleh pengurus Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Pusat.
(5) Ketentuan mengenai peninjau Munas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(6) Hak peserta Munas:
a. Utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, hak bicara dan hak dipilih;
b. Dewan Penasehat Pusat mempunyai hak bicara dan hak pilih;
c. Dewan Pertimbangan Pusat mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Pusat;
d. Dewan Pengurus Lengkap Pusat mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
e. Utusan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak mengusulkan nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan Pertimbangan, serta hak memilih 2 (dua) orang anggota formatur dari unsur utusan Anggota Luar Biasa;
serta hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(7) Kewajiban peserta Munas adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Munas, sepanjang tidan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah memperoleh persertujuan Munas.
(8) Munas mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN dan mengesahkan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau mengamanatkan penyelenggaraan Munassus untuk MENETAPKAN penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga;
b. memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja, keuangan dan perbendaharaan dari Dewan Pengurus Pusat serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dari Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Pusat;
c. MENETAPKAN Kebijaksanaan Umum Organisasi;
d. MENETAPKAN Rencana Kerja Organisasi;
e. mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya;
f. memilih dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
(9) a. Pemilihan dan pengangkatan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf f dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat yang sekaligus merangkap ketua formatur, dan 6 (enam) orang anggota formatur, yang 2 (dua) di antaranya dipilih oleh utusan Anggota Luar Biasa yang hadir dalam Munas.
b. Formatur tersebut huruf a diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pensehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat.
c. Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat dipilih dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Pusat.
(10) Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
(11) Apabila kuorum tidak tercapai, maka Munas ditunda selama-lamanya 24 (dua puluh empat) jam.
(12) a. Apabila sesudah penundaan tersebut dalam ayat (11) kuorum belum juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
b. Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (11) itu yang hadir kurang dari 1/3 (satu per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, maka Munas ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan, dan Dewan Pengurus Pusat segera menjadwalkan kembali penyelenggaraan Munas dan mengirimkan pemberitahuan dan undangan kembali menghadiri Munas kepada Peserta dan Peninjau Munas.
c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum tidak juga tercapai, maka Munas tetap dilangsungkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
(13) Khusus untuk penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Munas dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi, dan keputusannya dianyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah dan atau oleh suara terbanyak dari utusan Dewan Pengurus Daerah Propinsi yang hadir dalam Munas.
Your Correction
