Correct Article 14
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Perangkat
(1) Perangkat organisasi Kadin INDONESIA terdiri atas:
a. Musyawarah Nasional;
b. Dewan Penasehat Pusat;
c. Dewan Pertimbangan Pusat;
d. Dewan Pengurus Pusat.
(2) Perangkat organisasi Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/ Kota terdiri atas:
a. Musyawarah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
b. Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
c. Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
d. Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Dewab Penasehat, Dewan Pertimbangaan dan Dewan Pengurus setiap tingkat diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/Musyawarah Daerah masing-masing, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
