Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat (1) Perangkat organisasi Kadin INDONESIA terdiri atas: a. Musyawarah Nasional; b. Dewan Penasehat Pusat; c. Dewan Pertimbangan Pusat; d. Dewan Pengurus Pusat. (2) Perangkat organisasi Kadinda Propinsi dan Kadinda Kabupaten/ Kota terdiri atas: a. Musyawarah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota; b. Dewan Penasehat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota; c. Dewan Pertimbangan Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota; d. Dewan Pengurus Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota. (3) Dewab Penasehat, Dewan Pertimbangaan dan Dewan Pengurus setiap tingkat diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional/Musyawarah Daerah masing-masing, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction