Correct Article 2
KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Nama
(1) Organisasi ini bernama Kamar Dagang dan Industri, disingkat Kadin.
(2) Kamar Dagang dan Industri pada Tingkat Pusat dinamakan Kamar Dagang dan Industri INDONESIA, disingkat Kadin INDONESIA, dan dalam bahasa Inggris disebut the Indonesian Chamber of Commerce and Industry, disingkat ICCI.
(3) Kamar Dagang dan Industri pada Tingkat Daerah Provisi dinamakan Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi, disingkat Kadinda Propinsi, disertai dengan nama propinsi yang bersangkutan.
(4) Kamar Dagang dan Industri pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota dinamakan Kamar Dagang dan Industri Daerah Kabupaten/Kota, disingkat Kadinda Kabupaten/Kota, disertai dengan nama kabupaten/kota yang bersangkutan.
Your Correction
