Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 61 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2000 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan: a. Kamar dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha INDONESIA dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang bergerak dalam bidang perekonomian; b. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan; c. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA serta bertujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan atau laba; d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, dan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan atau manfaat dan atau laba sesuai dengan asas pelaku ekonomis yang bersangkutan; e. Organisasi Pengusaha dengan sebutan Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan para pengusaha, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, serta kepengusahaan, atau ciri-ciri alamiah tertentu, atau wadah konsultasi dan komunikasi antara pengusaha INDONESIA dengan pengusaha asing dari suatu negara, bersifat internasional, nasional atau daerah yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri; f. Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara perusahaan INDONESIA dan perusahaan asing dari suatu negara, yang didirikaan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional atau pun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri; g. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Negara, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; i. Badan Usaha Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; j. Badan Usaha Swasta adalah perusahaan yang tidak termasuk BUMN atau BUMD dan Badan Usaha Koperasi, yang diusahakan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturaan perundang-undangan yang berlaku; k. Badan atau Lembaga adalah aparat organisasi Kamar Dagang dan Industri yang dibentuk berdasarkan peraturan atau keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri INDONESIA/Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan tujuan, fungsi dan tugas tertentu dalam rangka pengembangan dunia usaha nasional dan atau meningkatkan hubungan ekonomi dan dagang internasional.
Your Correction