Article I
Ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 1996 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
Susunan keanggotaan Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan sebagai Ketua merangkap Anggota;
2. Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Menteri Sekretaris Negara sebagai Anggota;
4. Menteri Keuangan sebagai Anggota;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai Anggota;
6. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Anggota."