Correct Article 223
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 2-1995
Current Text
Tugas pokok Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dan pembangunan di bidang transmigrasi dan pemukiman perambah hutan.
Your Correction
