Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk : a. Giro; b. Deposito; c. Tabungan; d. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note). (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya.
Your Correction