Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melalukan satu atau lebih kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri
Your Correction