Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh : a. Bank; b. Lembaga Keuangan Bukan Bank; c. Perusahaan Pembiayaan. (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. (3) Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh : a. Warga Negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA; b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA (Usaha patungan). (4) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima persen) dari Modal Disetor.
Your Correction