Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PEMBIAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi antara lain bidang usaha : a. Sewa Guna Usaha; b. Modal Ventura; c. Perdagangan Surat Berharga; d. Anjak Piutang; e. Usaha Kartu Kredit; f. Pembiayaan Konsumen. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pendirian perusahaan, serta kegiatan dalam bidang-bidang usaha sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction