Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembubaran Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan keputusan Kongres, maka Pimpinan Pusat MENETAPKAN suatu panitia yang khusus bertugas melaksanakan inventarisasi serta penghitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction