Correct Article 34
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pembiayaan Organisasi
(1)Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA dipikul oleh seluruh anggota dengan cara membayar uang pangkal dan uang iuran yang jumlah dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dalam ketentuan khusus.
(2)Uang pangkal dan iuran dipergunakan bagi pemeliharaan organisasi dengan pembagian sebagai berikut :
a.Untuk Ranting-50 % (limapuluh persen);
b.Untuk Cabang-20 % (duapuluh persen);
c.Untuk Daerah-15 % (limabelas persen);
d.Untuk Pusat-15 % (limabelas persen);
(3)Pengusaha Veteran yang mendapatkan fasilitas melalui jasa dan atau legalitas Legiun Veteran Republik INDONESIA dan oleh karena nya berhasil mendapat keuntungan, harus memberikan sumbangan kepada Legiun Veteran Republik INDONESIA sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) dari keuntungan transaksinya itu sesuai jiwa Pancamarga.
(4)Sumbangan dan usaha lainnya yang sah, tidak mengikat, dan tidak merugikan bangsa dan negara Republik INDONESIA dengan maksud untuk membantu mewujudkan asas dan tujuan Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat diterima.
(5)Penggunaan subsidi dari Pemerintah diatur pemanfaatannya oleh Pimpinan Pusat dengan memperhatikan kepentingan Daerah.
(6)Pengaturan administrasi/perbendaharaan Keuangan dan matereial harus didasarkan pada prinsip pengelolaan terbuka.
Your Correction
