Correct Article 32
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penggunaan dan Pengawasan
(1)
a.Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib mengerti dan hafal Pancamarga.
b.Setiap anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA di dalam kehidupannya wajib mengindahkan isi dan jiwa Pancamarga.
c.Pancamarga diucapkan dalam acara/upacara khusus Veteran.
(2)
a.Pengawalan dan pengamanan Panji-panji Legiun Veteran Pusat dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Pusat; jika sedang berada di Daerah kepada Pimpinan Daerah; di Cabang kepada Pimpinan Cabang; sedangkan di Ranting kepada Pimpinan Ranting.
b.Panji-panji hanya dikeluarkan atas putusan Pimpinan Pusat untuk keperluan Upacara resmi dan atau peristiwa khusus.
c.Pada waktu Panji-panji keluar setiap Veteran wajib memberi hormat menurut ketentuan yang berlaku.
d.Panji-panji Legiun Veteran Republik INDONESIA memberi hormat kepada :
-Sang Saka Merah Putih
-Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya.
-Kepala Negara Republik INDONESIA.
-Jenazah dalam suatu upacara tertentu.
(3)Pemakaian Lencana Veteran Republik INDONESIA akan diatur dengan ketetapan Pimpinan Pusat.
(4)Lagu Veteran Republik INDONESIA dapat dinyanyikan secara tunggal dan atau secara bersama-sama pada waktu upacara, berbaris dan lain-lain.
Your Correction
