Correct Article 21
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Hak Bicara dan Hak Suara
(1)Anggota peserta Musyawarah dan rapat memiliki hak bicara dan hak suara di dalam Musyawarah dan rapat memiliki yang bersangkutan.
(2)Peninjau dalam musyawarah dan rapat hanya memiliki hak bicara setelah mendapt izin dari Pimpinan Sidang.
Your Correction
