Correct Article 18
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pimpinan Anak Ranting
(1)Pimpinan Anak Ranting merupakan unsur pelaksana yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Ranting.
(2)Susunan Pimpinan Anak Ranting terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3)Pimpinan Anak Ranting menyelenggarakan Pimpinan sehari-hari untuk melaksanakan keputusan Musyawarah Anggota dan petunjuk Pimpinan Ranting.
Your Correction
