Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan Daerah (1) a.Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Daerah berada di tangan Musyawarah Daerah. b.Dewan Paripurna Daerah yang merupakan kekuasaan tertinggi di antara 2 (dua) Musyawarah Daerah berjumlah sebanyak-banyaknya 45 (empatpuluhlima) orang, dipilih oleh Musyawarah Daerah dan diambil dari Cabang Anak Organisasi tingkat Daerah, dan Tokoh Veteran di Daerah yang masing-masing diwakili oleh sebanyak- banyaknya 3 (tiga) orang dan diusulkan oleh induk organisasinya. c.Untuk Daerah yang memiliki banyak Cabang (Kabupaten/- Kotamadya), diwakili 2 (dua) orang wakil dari tiap-tiap Cabang dan ditambah wakil Anak organisasi serta Tokoh Veteran seperlunya. (2) a.Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Tingkah Daerah yang menjalankan Pimpinan Organisasi sehari-hari, dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 (tujuhbelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah. b.Pimpinan Daerah merupakan satu kesatuan kolektif yang diatur pembagian tugas koordinasi bidangnya masing-masing. c.Anggota Pimpinan Daerah adalah anggota Dewan Paripurna Daerah. d.Penetapan susunan Anggota Dewan Paripurna Daerah dan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah. (3) a.Dewan Paripurna Daerah MENETAPKAN kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan Keputusan Musyawarah Daerah dan pengawasan umum di tingkat Daerah. b.Pimpinan Daerah menyelenggarakan Pimpinan sehari-hari guna melaksanakan kebijaksanaan pokok Dewan Paripurna Daerah dan Ketetapan Pimpinan Pusat.
Your Correction