Correct Article 14
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pimpinan Nasional
(1)
a.Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
b.Dewan Paripurna Pusat yang merupakan kekuasaan tertinggi diantara 2 (dua) Kongres berjumlah sebanyak-banyaknya 100 (seratus) orang, dipilih oleh Kongres dan diambil dari Daerah, Anak Organisasi tingkat Pusat, dan Tokoh Veteran yang masing-masing diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dan diusulkan oleh induk organisasinya.
(2)
a.Pimpinan Pusat menjalankan Pimpinan Organisasi sehari-hari dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 (duapuluhlima) orang yang dipilih oleh Kongres.
b.Pimpinan Pusat merupakan kesatuan dan bersifat kolektif.
Di antara Ketua Umum dan Para Ketua diadakan pemagian tugas, sehingga Ketua Umum melakukan tugas sebagai Pimpinan Umum, sedangkan para Ketua melakukan tugas koordinator dalam bidangnya masing-masing.
c.Anggota Pimpinan Pusat adalah Anggota Dewan Paripurna Pusat.
d.Susunan anggota Dewan Paripurna Pusat serta susunan anggota Pimpinan Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA atas usul Kongres,
(3)
a.Dewan Paripurna Pusat MENETAPKAN kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan Keputusan Kongres serta pengawasan umum.
b.Pimpinan Pusat menyelenggarakan Pimpinan sehari-hari guna melaksanakan kebijaksanaan pokok Dewan Paripurna Pusat dalam rangka pelaksanaan Keputusan Kongres.
Your Correction
