Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Nama Veteran Penggunaan nama atau sebutan Veteran menurut pengertian UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 untuk maksud apapun oleh sesuatu organisasi, badan usaha, atau perorangan hanya dibenarkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Your Correction