Correct Article 12
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Anak Organisasi
(1)Sebagai unsur pelaksana kebijaksanaan Legiun Veteran Republik INDONESIA dibentuk Anak Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA;
(2)Anak Organisasi tersebut ialah :
a.Korps Cacad Veteran Republik INDONESIA;
b.Yayasan Karya Dharma;
c.Koperasi Veteran Republik Indonesial;
d.Korps Sarjana Veteran Republik INDONESIA;
e.Korps Veteran Karyawan Republik INDONESIA;
f.Persatuan Isteri Veteran Republik INDONESIA;
g.Dewan Ekonomi Veteran Republik INDONESIA;
h.Korps Wanita Veteran Republik INDONESIA;
i.Yayasan Gedung Veteran Republik INDONESIA;
j.Pemuda Pancamarga;
k.Dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(3)Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan ketentuan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA. Anak Organisasi yang tidak mengindahkan kewajibannya dapat dikenakan tegoran, tindakan administratip, pembekuan dan dalam keadaan yang sangat terpaksa dapat berupa pembubaran.
Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib mempertanggungjawabkan tindakan tersebut kepada Dewan Paripurna Pusat dan Kongres.
Your Correction
