Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi (1)Susunan Organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA berbentuk Piramidal dan Vertikal yang berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kotamadya, Propinsi, sampai tingkat Pusat. (2)Untuk satu wilayah desa yang terdapat sedikit-dikitnya 15 (limabelas) orang Veteran dapat didirikan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting. Wilayah desa yang jumlah Veterannya kurang dari 15 (limabelas) orang dapat bergabung dengan desa lainnya yang terdekat; (3)Untuk satu wilayah Kecamatan yang terdapat sedikit-dikitnya 30 (tigapuluh) orang Veteran didirikan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA. Wilayah Kecamatan yang jumlah Veterannya kurang dari 30 (tigapuluh) orang dapat bergabung dengan Kecamatan yang terdekat; (4)Untuk satu daerah Kabupaten/Kotamadya yang memiliki 2 (dua) Ranting atau lebih didirikan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Cabang dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA; (5)Untuk satu daerah Propinsi yang memiliki 2 (dua) Cabang atau lebih didirikan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Daerah dan bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA; (6)Untuk tingkat pusat didirikan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dipimpin oleh Pimpinan Pusat dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik INDONESIA.
Your Correction