Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian Anggota (1)Anggota diberhentikan karena : a.Kehilangan haknya sebagai Veteran Republik INDONESIA menurut UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967; b.Meninggal dunia; c.Atas permintaaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA melalui saluran bertingkat; d.Merangkap jabatan atau keanggotaan organisasi lain tanpa seizin Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; e.Mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; f.Terlibat dalam tindakan subversi, baik langsung ataupn tidak langsung, yang membahayakan keselamatan negara dan bangsa. (2)Pemberhentian Anggota ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA atas usul Pimpinan Cabang yang bersangkutan, dan cara pelaksanaannya diatur oleh Pimpinan Daerah. (3)Sambil menunggu keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA dapat melakukan pemberhentian sementara dengan cara menarik kembali Kartu Tanda Anggota beserta kelengkapan lainnya.
Your Correction