Correct Article 7
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Hak Anggota
(1)Setiap Anggota berhak :
a.Berbicara dan mempunyai hak suara menurut tingkatan organisasi;
b.Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkat organisasi;
c.Mendapatkan penghargaan organisasi berdasarkan jasa-jasanya;
d.Melaporkan berbagai masalah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dianggap perlu;
e.Menghadiri rapat-rapat menurut tingkatan organisasi;
f.Memilih dan dipilih;
g.Membela diri sampai ke tingkat Kongres.
(2)Anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA mempunyai hak meminta bantuan kepadaLegiun Veteran Republik INDONESIA dalam rangka pembinaan organisasi dan melaksanakan haknya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 serta ketentuan lain yang berlaku.
Your Correction
