Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Anggota (1)Setiap Anggota berhak : a.Berbicara dan mempunyai hak suara menurut tingkatan organisasi; b.Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkat organisasi; c.Mendapatkan penghargaan organisasi berdasarkan jasa-jasanya; d.Melaporkan berbagai masalah Legiun Veteran Republik INDONESIA yang dianggap perlu; e.Menghadiri rapat-rapat menurut tingkatan organisasi; f.Memilih dan dipilih; g.Membela diri sampai ke tingkat Kongres. (2)Anggota Legiun Veteran Republik INDONESIA mempunyai hak meminta bantuan kepadaLegiun Veteran Republik INDONESIA dalam rangka pembinaan organisasi dan melaksanakan haknya sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967 serta ketentuan lain yang berlaku.
Your Correction