Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan Keanggotaan (1)Penetapan Keanggotaan Legiun Veteran Republik INDONESIA dilaku- kan dengan pemberian Kartu Tanda Anggota; (2)Kartu Tanda Anggota diberikan oleh Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA dan penyalurannya diatur melalui Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA, kecuali untuk anggota Kehormatan yang akan diatur oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; (3)Bentuk, isi, dan pengadaan Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; (4)Setiap Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA wajib memelihara Daftar Anggota secara teratur menurut kelompok Ranting dalam wilayah kerjanya.
Your Correction