Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Musyawarah (1) Kongres menyelenggarakan musyawarah nasional sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (2) Kongres dihadiri oleh : a.Unsur-unsur Daerah dan Cabang; b.Seluruh Anggota Dewan Paripurna Pusat; c.Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; d.Unsur-unsur dari Anak Organisasi Tingkat Pusat. (3) Pimpinan Kongres ditentukan oleh Musyawarah. (4) Acara Kongres ditentukan oleh Musyawarah. (5) Musyawarah Dewan Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya se kali dalam 2 (dua) tahun. (6) Musyawarah Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (7) Musyawarah Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (8) Musyawarah Anggota Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. (9) Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat menyelenggarakan Kongres Istimewa, yang tata caranya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. (10) Utusan-utusan, Pimpinan, dan Acara Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting, berpedoman pada putusan Kongres.
Your Correction