Correct Article 18
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Musyawarah
(1) Kongres menyelenggarakan musyawarah nasional sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres dihadiri oleh :
a.Unsur-unsur Daerah dan Cabang;
b.Seluruh Anggota Dewan Paripurna Pusat;
c.Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA;
d.Unsur-unsur dari Anak Organisasi Tingkat Pusat.
(3) Pimpinan Kongres ditentukan oleh Musyawarah.
(4) Acara Kongres ditentukan oleh Musyawarah.
(5) Musyawarah Dewan Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya se kali dalam 2 (dua) tahun.
(6) Musyawarah Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Musyawarah Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(8) Musyawarah Anggota Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(9) Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat menyelenggarakan Kongres Istimewa, yang tata caranya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10) Utusan-utusan, Pimpinan, dan Acara Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting, berpedoman pada putusan Kongres.
Your Correction
