Correct Article 17
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tugas dan Tanggung Jawab
(1) Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan Kongres serta bertanggung jawab kepada Kongres.
(2) Pimpinan Anak Organisasi dan Korps Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja serta segala keputusan dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Legiun Veteran Republik INDONESIA atasannya sesuai dengan tingkatan masing- masing.
(3) Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah.
(4) Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang.
(5) Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting.
(6) Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA bertugas melaksanakan program kerja dan segala keputusan serta bertanggung jawab kepada Pimpinan Ranting.
Your Correction
