Correct Article 14
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kekuasaan dan Pimpinan Cabang
(1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran
di tingkat Kabupaten/Kotamadya berada di tangan Musyawarah Cabang.
(2) Dewan Paripurna Cabang merupakan kekuasaan tertinggi diantara 2 (dua) Musyawarah Cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 (duapuluh lima) orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dari unsur yang mewakili Ranting, Anak Organisasi tingkat Cabang, dan Tokoh Veteran di wilayah Cabang. Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil.
(3) Pimpinan Cabang merupakan Pimpinan Harian dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang. Susunan Pimpinan Cabang terdiri atas :
a.Ketua;
b.Beberapa Wakil Ketua;
c.Sekretaris dan Wakil Sekretaris;
d.Bendahara;
e.Beberapa Kepala Bagian;
f.Beberapa Pembantu.
Your Correction
