Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekuasaan dan Pimpinan Cabang (1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran di tingkat Kabupaten/Kotamadya berada di tangan Musyawarah Cabang. (2) Dewan Paripurna Cabang merupakan kekuasaan tertinggi diantara 2 (dua) Musyawarah Cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya 25 (duapuluh lima) orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dari unsur yang mewakili Ranting, Anak Organisasi tingkat Cabang, dan Tokoh Veteran di wilayah Cabang. Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang wakil. (3) Pimpinan Cabang merupakan Pimpinan Harian dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang. Susunan Pimpinan Cabang terdiri atas : a.Ketua; b.Beberapa Wakil Ketua; c.Sekretaris dan Wakil Sekretaris; d.Bendahara; e.Beberapa Kepala Bagian; f.Beberapa Pembantu.
Your Correction