Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekuasaan dan Pimpinan Daerah (1) Kekuasaan tertinggi Legiun Veteran Republik INDONESIA di tingkat Propinsi berada di tangan Musyawarah Daerah. (2) Dewan Paripurna Daerah merupakan kekuasaan tertinggi di antara 2 (dua) Musyawarah Daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya 45 (empatpuluh lima) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dari unsur yang mewakili Cabang, Anak Organisasi tingkat Daerah, dan Tokoh Veteran di daerah. Setiap unsur diwakili oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang wakil. (3) Pimpinan Daerah merupakan Pimpinan Harian dan terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 (tujuhbelas) orang yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.Susunan Pimpinan Daerah terdiri atas : a.Ketua; b.Beberapa Wakil Ketua; c.Sekretaris dan Wakil Sekretaris; d.Bendahara; e.Beberapa Kepala Bagian; f.Beberapa Pembantu Umum.
Your Correction