Correct Article 10
KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi Legiun Veteran Republik INDONESIA berbentuk piramidal dan vertikal yang berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kotamadya, Propinsi, sampai ke Tingkat Pusat.
(2) Di Desa dibentuk Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Desa dan bermarkas di Markas Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(3) Di Ibukota Kecamatan dibentuk Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Kecamatan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(4) Di Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(5) Di Ibukota Propinsi dibentuk Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Musyawarah Daerah dan bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(6) Di Ibukota Negara Republik INDONESIA dibentuk Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA oleh Kongres dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran Republik INDONESIA.
(7) Wilayah kerja Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Negara Republik INDONESIA, Wilayah kerja Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Propinsi, Wilayah kerja Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Kabupaten/Kotamadya Wilayah kerja Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Kecamatan, dan Wilayah kerja Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik INDONESIA adalah Wilayah Desa.
Your Correction
