Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban Setiap Anggota berkewajiban : a. Setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran; c. Memegang teguh rahasia militer dan menjunjung tinggi keselamatan negara; d. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan Legiun Veteran Republik INDONESIA; e. Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik INDONESIA; f. Menghadiri rapat-rapat organisasi; g. Membayar uang pangkal dan iuran.
Your Correction