Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 61 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha-usaha Legiun Veteran Republik INDONESIA berusaha mencapai tujuannya dengan jalan : a. Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila untuk menjaga kelestarian serta pewarisannya kepada generasi penerus, sehingga mampu mengkap semua paham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila; b. Memperjuangkan terlaksananya UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang- undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap Veteran Republik INDONESIA dalam rangka berpartisipasi sosial serta kerjasama dengan Pemerintah. c. Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap usaha-usaha Veteran Republik INDONESIA di segala bidang dengan mengikutsertakan para anggota, sesuai dengan kemampuan dan sesuai bakatnya dalam proyek pembangunan, koperasi maupun swasta di samping merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja Cacad Veteran untuk mendapatkan atau menciptakan pekerjaan yang layak. d. Mengusahakan pendidikan agama, pendidikan umum, dan latihan kejuruan dalam rangka peningkatan kemampuan juang serta pemupukan kepribadian dan rasa tanggung jawab Veteran Republik INDONESIA terhadap bangsa dan negaranya. e. Memelihara hubungan serta kerjasama dengan Organisasi Veteran negara lain berdasarkan politik Negara Republik INDONESIA yang bebas aktif. f. Memupuk persatuan dan kesatuan bangsa, jiwa patriot Veteran, ketangkasan/ilmu keprajuritan, serta ketahanan nasional untuk berperanserta dalam sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Your Correction