Correct Article 2
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian diberikan Tunjangan Analis Kepegawaian setiap bulan.
Your Correction
