Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN KEPPRES 178-2000 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 43-2001

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2001 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 44 dihapus. 2. Diantara Pasal 43 dan Pasal 47 disipkan 2 (dua) Pasal baru, yaitu Pasal 44 A dan Pasal 44 B, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 44 A BPN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan; d. Deputi Bidang Informasi Pertanahan; e. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan; f. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat; g. Inspektorat Utama.
Your Correction