Correct Article 15
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Masing-masing Asisten Deputi sebanyak-banyaknya terdiri dari 5 (lima) Analis Kebijakan sesuai dengan beban kerja.
(2) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian sesuai beban kerja.
(3) Pada Biro tertentu dapat ditunjuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.
(4) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian sesuai beban kerja.
Your Correction
