Correct Article 14
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dalam melaksanakan pengkajian, penyampaian hasil pemikiran dan saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Pengendalian Pemerintahan maupun atas prakarsa sendiri.
(2) staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Your Correction
