Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Perencanaan dan Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan; b. penyelenggaraan perencanaan dan program di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan; c. penyelenggaraan analisis kebijakan PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan; d. pelayanan administrasi dan keuangan, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh Sekretariat Pengendalian Pemerintahan.
Your Correction