Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan data yang diperlukan PRESIDEN dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah yang berkaitan dengan kemasyarakatan; b. penyelenggaraan hubungan dengan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta lembaga pemerintah lainnya; c. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan hubungan internasional; d. pemantauan, pelaporan, dan pengkajian pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan.
Your Correction