Correct Article 6
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Deputi Bidang Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan data yang diperlukan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan guna membantu PRESIDEN dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah, serta pengkajian kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan industrai, politik dan keamanan, kesejahteraan rakyat;
b. pemantauan dan pengkajian kebijakan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan industri, politik dan keamanan, kesejahteraan rakyat, serta pengendalian pelaksanaannya;
c. koordinasi timbal balik dengan lembaga pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Your Correction
