Correct Article 27
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
(3) Kepala Bagian, Analis Kebijakan, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
Your Correction
