Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Pengendalian Pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, dan Asisten Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Sekretaris Pengendalian Pemerintahan. (3) Kepala Bagian, Analis Kebijakan, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
Your Correction