Correct Article 21
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas para Deputi, Staf Ahli, Kepala Biro, Asisten Deputi, serta pejabat lainnya saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan, maupun dengan instansi lain sesuai tugas masing-masing.
Your Correction
