Correct Article 3
KEPPRES Nomor 60 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Pengendalian Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan, penyusunan, dan penyiapan data yang diperlukan PRESIDEN dalam pengendalian pelaksanaan keputusan pemerintah serta pengkajian kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah;
b. penyelenggaraan hubungan timbal balik dengan pejabat Pemerintah, lembaga pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan lembaga lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas, hubungan dengan masyarakat serta hubungan internasional;
c. pelayanan dan dukungan administrasi, keuangan, dan penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Pengendalian Pemerintahan;
d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Your Correction
