Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Menteri Negara dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction