Correct Article 16
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksaan tugas Menteri Negara dan staf Menteri Negara baik yang bersifat rutin maupun pembangunan dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.
BAB VI …
Your Correction
