Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurusan dan pelayanan administrasi menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keprotokolan, keamanan dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara. (2) Pengawasan dan pelayanan administrasi Menteri Negara dan staf Menteri Negara mengenai kepegawaian diselenggarakan oleh Menteri Negara yang bersangkutan.
Your Correction