Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Negara dan semua unsur staf Menteri Negara dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar Departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.
Your Correction