Correct Article 11
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Menteri Negara:
a. berkoordinasi, bekerjasama, dan saling berkonsultasi dalam menangani masalah-masalah yang menyangkut bidang tugas dan fungsinya;
b. berkoodinasi, bekerjasama, dan saling berkonsultasi dengan Menteri yang memimpin Departemen dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen lainnya;
c. menyampaikan salinan setiap keputusan yang dikeluarkan kepada Sekretaris Negara.
(2) Rencana pemecahan persoalan yang menghasilkan kebijaksanaan baru dan bersifat pokok disampaikan kepada PRESIDEN sebagai bahan dan pertimbangan untuk dimintakan persetujuan atau untuk dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan petunjuk lainnya.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan tentang koordinasi, kerjasama, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku pula bagi Menteri yang memimpin Departemen dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen bila pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berkaitan dengan tugas dan fungsi Menteri Negara.
Your Correction
