Correct Article 5
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masing-masing Menteri Negara menyelenggarakan fungsi:
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi, penerapan hasil riset dan teknologi berikut keterkaitan dan pemanfaatannya dalam pelaksanaan pembangunan serta perwujudan kemandirian, ketangguhan dan keunggulan bangsa melalui peningkatan kemampuan penguasaan, pemanfaatan dan pengembangan teknik produksi, teknologi, ilmu pengetahuan terapan dan ilmu pengetahuan dasar;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi yang diselenggarakan oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian milik masyarakat termasuk usaha industri, sehingga secara optimal mendukung keberhasilan pembangunan di berbagai bidang baik dari segi hasil, biaya maupun pemanfaatan sumber daya;
c. pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan operasional Badan Pengakajian dan Penerapan Teknologi;
d. pengkoordinasian dan pembinaan tkenis terhadap pelaksanaan kegiatan operasional di bidang riset dan teknologi Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen tertentu:
1. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
2. Badan Tenaga Atom Nasional;
3. Lembaga …
3. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
4. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
5. Badan Pusat Statistik;
6. Badan Standardisasi Nasional;
7. Badan-badan lain termasuk Perguruan Tinggi sejauh menyangkut yang ditetapkan lebih lanjut oleh PRESIDEN.
e. peningkatan minat dan peran serta masyarakat di bidang ilmu pengetahuan, riset dan teknologi;
f. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
2. Menteri Negara Investasi:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang penanaman modal;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan promosi, pelaksanaan dan perlindungan penanaman modal, pengembangan sumber pembiayaan dalam rangka penanaman modal, dan perluasan kegiatan penanaman modal oleh badan usaha nasional di luar negeri di kalangan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha;
c. pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan operasional Badan Koordinasi Penanaman Modal;
d. peningkatan peran serta masyarakat di bidang investasi;
e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
4. Menteri …
4. Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang perumahan dan permukiman;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman di kalangan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha secara serasi dengan lingkungan hidup dan penataan ruang;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kebijakan serta pemecahan masalah perumahan dan permukiman;
d. peningkatan peran serta Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, koperasi, dan masyarakat di bidang perumahan dan permukiman;
e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
5. Menteri Negara Lingukungan Hidup:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c. peningkatan peran serta masyarakat di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
d. pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan operasional Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
e. penyampaian …
e. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
6. Menteri Negara Pangan, Hortikultura, dan Obat-obat:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang ketersediaan, keamanan, stabilisasi harga, dan peningkatan mutu pangan, hortikultura, dan obat-obat;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan seluruh Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi, ketersediaan, keamanan, stablisasi harga, dan pengikatan mutu pangan, hortikultura, dan obat-obatan;
c. peningkatan peran serta masyarakat dan industri dalam pembangunan di bidang pangan, hortikultura, dan obat-obatan;
d. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
7. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi kegiatan pembinaan, pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi, dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara;
b. peningkatan koordinasi dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah, dalam rangka pendayagunaan Badan usaha Milik Negara, beserta pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan di bidang tersebut;
c. penyampaian …
c. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
d. peksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
8. Menteri Negara Peranan Wanita:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang peranan wanita dalam pembangunan yang dilandasi dengan iman dan taqwa;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana dan program kegiatan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan masyarakat dalam rangka pengembangan kemampuan dan memajukan peranan wanita dalam pembangunan, dan perlindungan tenaga kerja wanita;
c. peningkatan peran serta masyarakat dalam memajukan peranan wanita dalam pembangunan;
d. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
9. Menteri Negara Peranan Wanita:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang peranan wanita dalam pembangunan yang dilandasi dengan iman dan taqwa;
b. pengkoordinasian …
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana dan program kegiatan Departemen, Lembaga Pemerintah Non-Departemen, dan masyarakat dalam rangka pengembangan kemampuan dan memajukan peranan wanita dalam pembangunan, dan perlindungan tenaga kerja wanita;
c. peningkatan peran serta masyarakat dalam memajukan peranan wanita dalam pembangunan;
d. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
10.Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga:
a. perumusan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pembinaan pemuda dan olah raga;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, program dan kegiatan kepemudaan dalam pembangunan dan pencapaian prestasi yang tinggi di bidang keolahragaan;
c. peningkatan peran serta pemuda dalam pembangunan;
d. pelaksanaan koordinasi kegiatan Komite Nasional Pemuda INDONESIA dan organisasi kepemudaan lainnya;
e. pelaksanaan koordinasi kegiatan Komite Olah Raga Nasional INDONESIA dan Lembaga-lembaga keolahragaan lainnya;
f. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan PRESIDEN.
BAB II …
Your Correction
