Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 60 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri negara Riset dan Teknologi bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. (2) Menteri Negara Investasi bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang investasi. (3) Menteri Negara Agraria bertugas membantu dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (4) Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintah di bidang perumahan dan permukiman. (5) Menteri Negara Lingkungan Hidup bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (6) Menteri Negara Pangan, Hortikultura, dan Obat-obatan bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan, hortikultura, dan obat-obatan. (7) Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara. (8) Menteri Negara Peranan Wanita bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang peranan wanita dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembangunan. (9) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga bertugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Pasal 5 ...
Your Correction