Correct Article 2
KEPPRES Nomor 60 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
